TIMSIN RUU KEARSIPAN BAHAS SERIUS MASALAH SANKSI

09-09-2009 / LAIN-LAIN

 Anggota Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU tentang Kearsiapan membahas secara serius pasal-pasal yang berkenaan dengan masalah sanksi yang akan dimasukkan dalam RUU tersebut.

Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Saifullah Ma’shum mengatakan, terhadap sanksi ini harus dibahas secara cermat dan hati-hati, karena ada point yang harus memperhatikan Undang-undang tentang Pelayanan Publik.

Pembahasan sanksi ini mengemuka saat rapat Timsin dengan Kepala Arsip Nasional RI, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM dan Sekjen Departemen Pendidikan Nasional (Rabu 9/9) yang dipimpin Ketua Timsin Sayuti Asyathri (F-PAN).

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Untung Wahono menambahkan, untuk mempermudah pengklalasifikasian sanksi, dia mengusulkan untuk mengumpulkan kategori-kategori pasal mengenai sanksi. Dalam hal ini, harus terlebih dahulu memerinci mengenai jenis-jenis sanksi.

Jenis-jenis sanksi yang akan diterapkan adalah berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dalam salah satu ayat yang mengatur sanksi administrasi berbunyi : apabila setelah 6 (enam) bulan tidak ada perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka dikenai hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Selain itu juga apabila selama 6 (enam) bulan sejak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak melakukan perbaikan juga bisa dikenai penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun.

Sedangkan untuk sanksi pidana masuk dalam pasal 79 sampai pasal 85. Pada pasal 79 setiap orang di lembaga Negara, lembaga Pemerintahan Daerah , BUMN maupun BUMD yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan , keamanan dan keselamatan arsip yang dikelolanya untuk kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Sanksi pidana terberat ada pada Pasal 83 dan Pasal 84 dimana sanksi pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sayuti mengatakan, penegakkan sanksi baik administrasi maupun sanksi pidana perlu ditegaskan untuk mengingatkan agar orang tidak lalai dari tanggung jawabnya. “Sanksi tegas ini diberikan juga untuk mengangkat arsip pada posisi yang lebih baik dan menghidupkan arsip sebagai bagian yang sangat penting ,” katanya.

Sebelum mengakhiri masa baktinya, Panja RUU tentang Kearsipan membahas secara maraton RUU tersebut. Panja optimis RUU ini akan dapat diselesaikan sebelum DPR mengakhiri tugasnya akhir September mendatang dan dapat dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan. (tt)

BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...